Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 5 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barangsiapa melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 7 dipidana dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah). (2) Hakim dalam keputusannya dapat MENETAPKAN perampasan terhadap hasil kegiatan, kapal dan/atau alat perlengkapan lainnya yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dalam ayat (1). (3) Barangsiapa dengan sengaja melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup dan/atau tercemarnya lingkungan hidup dalam Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA, diancam dengan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang lingkungan hidup.
Your Correction