Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 5 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan untuk membebaskan kapal dan/atau orang-orang yang ditangkap karena didakwa melakukan pelanggaran terhadap UNDANG-UNDANG ini atau peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini, dapat dilakukan setiap waktu sebelum ada keputusan dari pengadilan negeri yang berwenang. (2) Permohonan untuk pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1),dapat dikabulkan jika pemohon sudah menyerahkan sejumlah uang jaminan yang layak, yang penetapannya dilakukan oleh pengadilan negeri yang berwenang.
Your Correction