Correct Article 14
UU Nomor 5 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Current Text
(1) Aparatur penegak hukum di bidang penyidikan di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA adalah Perwira Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
(2) Penuntut umum adalah jaksa pada pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(3) Pengadilan yang berwenang mengadili pelanggaran terhadap ketentuan UNDANG-UNDANG ini adalah pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi pelabuhan dimana dilakukan penahanan terhadap kapal dan/atau orang-orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf
a.
Your Correction
