Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 5 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 7, barangsiapa di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang- undangan Republik INDONESIA dan hukum internasional yang berlaku di bidang penelitian ilmiah mengenai kelautan dan mengakibatkan kerugian, wajib memikul tanggung jawab dan membayar ganti rugi kepada Republik INDONESIA.
Your Correction