Correct Article 9
UU Nomor 5 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Current Text
Barangsiapa melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan Republik INDONESIA dan hukum internasional yang bertalian dengan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA dan mengakibatkan kerugian, wajib memikul tanggung jawab dan membayar ganti rugi kepada pemilik pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya tersebut.
Your Correction
