Correct Article 8
UU Nomor 5 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Current Text
(1) Barangsiapa melakukan kegiatan-kegiatan di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA, wajib melakukan langkah-langkah untuk mencegah, membatasi, mengendalikan dan menanggulangi pencemaran lingkungan laut.
(2) Pembuangan di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA hanya dapat dilakukan setelah memperoleh keizinan dari Pemerintah Republik INDONESIA.
Your Correction
