Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 5 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA, Republik INDONESIA mempunyai dan melaksanakan : a. Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut, seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin; b. Yurisdiksi yang berhubungan dengan : 1. pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya; 2. penelitian ilmiah mengenai kelautan; 3. perlindungan dan pelestarian lingkungan taut; c. Hak-hak lain dan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Konvensi Hukum Laut yang berlaku. (2) Sepanjang yang bertalian dengan dasar laut dan tanah di bawahnya, hak berdaulat, hak-hak lain, yurisdiksi dan kewajiban-kewajiban INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan Landas Kontinen INDONESIA, persetujuan- persetujuan antara Republik INDONESIA dengan negara-negara tetangga dan ketentuan- ketentuan hukum internasional yang berlaku- (3) Di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah laut diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum laut internasional yang berlaku.
Your Correction