Correct Article 1
UU Nomor 5 Tahun 1983 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
a. Sumber daya alam hayati adalah semua jenis binatang dan tumbuhan termasuk bagian- bagiannya yang terdapat di dasar laut dan ruang air Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA;
b. Sumber daya alam non hayati adalah unsur alam bukan sumber daya alam hayati yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang air Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA;
c. Penelitian ilmiah adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan penelitian mengenai semua aspek kelautan di permukaan air, ruang air, dasar laut, dan tanah di bawahnya di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA;
d. Konservasi sumber daya alam adalah segala upaya yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA;
e. Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut adalah segala upaya yang bertujuan untuk menjaga dan memelihara keutuhan ekosistem laut di Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA.
Your Correction
