Correct Article 6
UU Nomor 5 Tahun 1982 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1982/1983
Current Text
(1) Setelah Tahun Anggaran 1982/1983 berakhir dibuat perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.
Your Correction
