Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 29
UU Nomor 5 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang PEMERINTAHAN DESA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Sekretariat Kelurahan adalah unsur staf yang membantu Kepala Kelurahan dalam menjalankan tugas dan wewenang pimpinan pemerintahan Kelurahan.
Your Correction
Sekretariat Kelurahan adalah unsur staf yang membantu Kepala Kelurahan dalam menjalankan tugas dan wewenang pimpinan pemerintahan Kelurahan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion