Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 5 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang PEMERINTAHAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Desa terdiri atas: a. Sekretaris Desa; b. Kepala-kepala Urusan.. (2) Sekretaris Desa diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota. madya Kepala Daerah Tingkat II setelah mendengar pertimbangan Camat atas usul Kepala Desa sesudah mendengar pertimbangan Lembaga Musyawarah Desa. (3) Apabila Kepala Desa berhalangan maka Sekretaris Desa menjalankan tugas dan wewenang Kepala Desa sehari-hari. (4) Kepala-kepala Urusan diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas nama Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atas usul Kepala Desa. (5) Syarat-syarat pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Desa dan Kepala-kepala Urusan diatur dalam Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction