Correct Article 12
UU Nomor 5 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang PEMERINTAHAN DESA
Current Text
(1) Kepala Desa mewakili Desanya di dalam dan di luar Pengadilan.
(2) Apabila dipandang perlu Kepala Desa dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakilinya.
Your Correction
