Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 5 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang PEMERINTAHAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Desa mewakili Desanya di dalam dan di luar Pengadilan. (2) Apabila dipandang perlu Kepala Desa dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakilinya.
Your Correction