Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 5 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang PEMERINTAHAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Desa berhenti atau diberhentikan oleh pejabat yang berwenang mengangkat karena: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik Kepala Desa yang baru; d. tidak lagi memenuhi syarat yang dimaksud dalam Pasal 4 UNDANG-UNDANG ini; e. melanggar sumpah/janji yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) UNDANG-UNDANG ini; f. melanggar larangan bagi Kepala Desa yang dimaksud dalam Pasal 13 UNDANG-UNDANG ini; g. sebab-sebab lain. Paragrap Dua Hak, Wewenang, dan Kewajiban
Your Correction