Correct Article 9
UU Nomor 5 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang PEMERINTAHAN DESA
Current Text
Kepala Desa berhenti atau diberhentikan oleh pejabat yang berwenang mengangkat karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik Kepala Desa yang baru;
d. tidak lagi memenuhi syarat yang dimaksud dalam Pasal 4 UNDANG-UNDANG ini;
e. melanggar sumpah/janji yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) UNDANG-UNDANG ini;
f. melanggar larangan bagi Kepala Desa yang dimaksud dalam Pasal 13 UNDANG-UNDANG ini;
g. sebab-sebab lain.
Paragrap Dua Hak, Wewenang, dan Kewajiban
Your Correction
