Correct Article 8
UU Nomor 5 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang PEMERINTAHAN DESA
Current Text
(1) Sebelum memangku jabatannya Kepala Desa bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh dan dilantik oleh pejabat yang berwenang mengangkat atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(2) Susunan kata-kata sumpah/janji yang dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk diangkat menjadi Kepala Desa, langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan atau akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Desa dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara, bahwa saya senantiasa akan menegakkan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Republik INDONESIA.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan. Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, senantiasa akan lebih mengutamakan kepentingan Negara, Daerah dan Desa daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau sesuatu golongan dan akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, Daerah dan Desa.
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga membantu memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan masyarakat Desa pada khususnya, akan setia kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA."
(3) Tatacara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Meenteri-Dalam Negeri.
Your Correction
