Correct Article 5
UU Nomor 5 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang PEMERINTAHAN DESA
Current Text
(1) Kepala Desa dipilih secara langsung, umum, bebas dan rahasia oleh penduduk Desa Warganegara INDONESIA yang telah berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuhbelas) tahun atau telah/pernah kawin.
(2) Syarat-syarat lain mengenai pemilih serta tatacara pencalonan dan pemilihan Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2), baru berlaku sedudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Your Correction
