Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 5 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang PEMERINTAHAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa adalah penduduk Desa Warganegara INDONESIA yang: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia dan taat kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; c. berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas, dan berwibawa; d. tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam sesuatu kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dsar 1945, seperti G.30.S/ PKI dan atau kegiatan-kegiatan organisasi terlarang lainnya; e. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti; f. tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan pasti, karena tindak pidana yang dikenakan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun; g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) UU 5-1979 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO... tahun terakhir dengan tidak terputus-putus, kecuali bagi putera Desa yang berada di luar Desa yang bersangkutan; h. sekurang-kurangnya telah berumur 25 (duapuluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enampuluh) tahun; i. sehat jasmani dan rokhani; j. sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Lanjutan Pertama atau yang berpengetahuan/berpengalaman yang sederajat dengan itu.
Your Correction