Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 5 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang PEMERINTAHAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Desa terdiri atas: a. Kepala Desa; b. Lembaga Musyawarah Desa. (2) Pemerintah Desa dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Perangkat Desa. (3) Perangkat Desa terdiri atas: a. Sekretariat Desa; b. Kepala-kepala Dusun. (4) Susunan organisasi dan tatakerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (5) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (4) baru berlaku sesudah ada pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Your Correction