Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

UU Nomor 5 Tahun 1979 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang PEMERINTAHAN DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Desa atau yang disebut dengan nama lainnya yang setingkat dengan Desa yang sudah ada pada saat mulai berlakunya UU 5-1979 http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czo1OToiZD0xO... UNDANG-UNDANG ini dinyatakan sebagai Desa menurut Pasal 1 huruf a. (2) Suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berada di Ibukota Negara, Ibukota Propinsi, Ibukota Kabupaten, Kotamadya, Kota Administratif, dan Kota-kota lainnya yang tidak termasuk dalam ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai Kelurahan menurut Pasal 1 huruf b.
Your Correction