Article 1
(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Pontianak yang berkedudukan di Pontianak.
(2) Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Kalimantan Barat.
UU Nomor 5 Tahun 1978
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.