Correct Article 2
UU Nomor 5 Tahun 1976 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1976 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1975/1976
Current Text
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 diperkirakan berkurang dengan Rp.4.401.000.000,00 yang terdiri dari :
a. Belanja Rutin berkurang dengan Rp. 133.728.000.000,00 ;
b. Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp.129.327.000.000,00.
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b. pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
