Correct Article 86
UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Current Text
(1) Untuk membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan pemerintahan umum diadakan satuan Polisi Pamong Praja.
(2) Kedudukan, tugas, hak dan wewenang Polisi Pamong Praja yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Susunan organisasi dan formasi satuan Polisi Pamong Praja yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
