Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Instansi Vertikal berada dibawah kordinasi Kepala Wilayah yang bersangkutan. (2) Pelaksanaan ... (2) Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction