Correct Article 85
UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Current Text
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Instansi Vertikal berada dibawah kordinasi Kepala Wilayah yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan ...
(2) Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
