Correct Article 84
UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Current Text
(1) Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Wilayah.
(2) Sekretaris Daerah karena jabatannya adalah Sekretaris Wilayah.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) ini, susunan organisasi dan formasi Sekretariat Wilayah lainnya serta pengangkatan dan pemberhentian pejabatnya diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
