Correct Article 79
UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Current Text
(1) Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya adalah Kepala Wilayah Propinsi atau Ibukota Negara.
(2) Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya adalah Kepala Wilayah Kabupaten atau Kotamadya.
(3) Ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Wilayah Kota Administratip dan Kepala Wilayah Kecamatan diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
