Correct Article 78
UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Current Text
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Wilayah:
a. Kecamatan …
a. Kecamatan bertanggungjawab kepada Kepala Wilayah Kabupaten atau Kotamadya atau Kota Administratip yang bersangkutan
b. Kota Administratip bertanggung jawab kepada Kepala Wilayah Kabupaten yang bersangkutan ;
c. Kabupaten atau Kotamadya bertanggung jawab kepada Kepala Wilayah Propinsi yang bersangkutan ;
d. Propinsi atau Ibukota Negara bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
