Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Wilayah: a. Kecamatan … a. Kecamatan bertanggungjawab kepada Kepala Wilayah Kabupaten atau Kotamadya atau Kota Administratip yang bersangkutan b. Kota Administratip bertanggung jawab kepada Kepala Wilayah Kabupaten yang bersangkutan ; c. Kabupaten atau Kotamadya bertanggung jawab kepada Kepala Wilayah Propinsi yang bersangkutan ; d. Propinsi atau Ibukota Negara bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri.
Your Correction