Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Dalam Negeri melaksanakan pembinaan dalam rangka penye lenggaraan pemerintahan Daerah untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya, baik mengenai urusan rumah tangga Daerah maupun mengenai urusan tugas pembantuan.
Your Correction