Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Beberapa Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN Peraturan Bersama untuk mengatur kepentingan Daerahnya secara bersama-sama. (2) Peraturan Bersama yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, demikian pula mengenai perubahan dan pencabutannya, berlaku sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang. (3) Dalam hal tidak tercapai kata sepakat mengenai perubahan dan atau pencabutan yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, maka pejabat yang berwenang mengambil keputusan. (4) Menteri Dalam Negeri MENETAPKAN Peraturan untuk melancarkan pelaksanaan kerjasama antar Pemerintah Daerah.
Your Correction