Correct Article 60
UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Current Text
(1) Dengan Peraturan Daerah dapat diadakan usaha-usaha sebagai sumber pendapatan Daerah.
(2) Peraturan ...
(2) Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, berlaku sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.
Your Correction
