Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat mengadakan Perusahaan Daerah yang penyelenggaraan dan pembinaannya dilakukan berdasarkan azas ekonomi perusahaan. (2) Dengan UNDANG-UNDANG ditetapkan ketentuan pokok tentang Perusahaan Daerah.
Your Correction