Correct Article 55
UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Current Text
Sumber pendapatan Daerah adalah :
a. Pendapatan asli Daerah sendiri, yang terdiri dari :
1. hasil pajak Daerah ;
2. hasil retribusi Daerah ;
3. hasil perusahaan Daerah ;
4. lain-lain hasil usaha Daerah yang sah.
b. Pendapatan berasal dari pemberian Pemerintah yang terdiri dari :
1. sumbangan dari Pemerintah;
2. sumbangan-sumbangan lain, yang diatur dengan peraturan perundang-undangan ;
c. Lain-lain pendapatan yang sah.
Your Correction
