Correct Article 35
UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Current Text
(1) Apabila ternyata Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I melalaikan atau karena sesuatu hal tidak dapat menjalankan fungsi dan kewajibannya sehingga dapat merugikan Daerah atau Negara, setelah mendengar pertimbangan Gubernur Kepala Daerah, Menteri Dalam Negeri menentukan cara bagaimana hak, wewenang, dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu dijalankan.
(2) Bagi Daerah Tingkat II penentuan cara yang dimaksud dalam ayat
(1) pasal ini, dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah yang bersangkutan.
Paragrap 5 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Your Correction
