Correct Article 25
UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Current Text
(1) Wakil Kepala Daerah membantu Kepala Daerah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sehari-hari sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2) Apabila Kepala Daerah berhalangan, Wakil Kepala Daerah menjalankan tugas dan wewenang Kepala Daerah sehari-hari.
Your Correction
