Correct Article 23
UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Current Text
(1) Kepala Daerah mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan.
(2) Apabila dipandang, perlu Kepala Daerah dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakilinya.
Your Correction
