Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Daerah mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan. (2) Apabila dipandang, perlu Kepala Daerah dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakilinya.
Your Correction