Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Daerah menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintahan Daerah. (2) Dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menurut hierarkhi bertanggungjawab kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri. (3) Dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pemerintahan Daerah, Kepala Daerah berkewajiban memberikan keterangan pertanggung jawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sekurang-kurangnya sekali setahun, atau jika dipandang perlu olehnya, atau apabila diminta oteh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (4) Pedoman tentang pemberian keterangan pertanggung jawaban yang dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Your Correction