Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Daerah berhanti atau diberhentikan oleh pejabat yang berhak mengangkat, karena : a. meninggal dunia ; b. atas permintaan sendiri ; c. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik Kepala Daerah yang baru. d. melanggar sumpah/janji yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) UNDANG-UNDANG ini ; e. tidak lagi memenuhi sesuatu syarat yang dimaksud dalam Pasal 14 UNDANG-UNDANG ini ; f. melanggar ketentuan yang dimaksud dalam pasal 20 UNDANG-UNDANG ini ; g. sebab-sebab lain. Paragrap 2 … Paragrap 2 Hak, Wewenang dan Kewajiban
Your Correction