Correct Article 21
UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Current Text
Kepala Daerah berhanti atau diberhentikan oleh pejabat yang berhak mengangkat, karena :
a. meninggal dunia ;
b. atas permintaan sendiri ;
c. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik Kepala Daerah yang baru.
d. melanggar sumpah/janji yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) UNDANG-UNDANG ini ;
e. tidak lagi memenuhi sesuatu syarat yang dimaksud dalam Pasal 14 UNDANG-UNDANG ini ;
f. melanggar ketentuan yang dimaksud dalam pasal 20 UNDANG-UNDANG ini ;
g. sebab-sebab lain.
Paragrap 2 … Paragrap 2 Hak, Wewenang dan Kewajiban
Your Correction
