Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Daerah dilarang : a. dengan sengaja melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Daerah, dan atau Rakyat ; b. turut serta dalam sesuatu perusahaan ; c. melakukan pekerjaan-pekerjaan lain yang memberikan keuntungan baginya dalam hal-hal yang berhubungan langsung dengan. Daerah yang bersangkutan ; d. menjadi advokat atau kuasa dalam perkara di muka Pengadilan.
Your Correction