Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 19
UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Kedudukan, kedudukan keuangan, dan hak kepegawaian lainnya bagi Kepala Daerah, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 20 …
Your Correction
Kedudukan, kedudukan keuangan, dan hak kepegawaian lainnya bagi Kepala Daerah, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 20 …
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion