Correct Article 17
UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Current Text
(1) Kepala Daerah diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung
mulai tanggal pelantikannya dan dapat diangkat kembali, untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(2) Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.
Your Correction
