Correct Article 14
UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Current Text
Yang dapat diangkat menjadi Kepala Daerah ialah Warganegara INDONESIA yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. taqwa kepada Tuhan Yang Mahaesa ;
b. setia dan taat kepada PANCASILA dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
c. setia ...
c. setia dan taat kepada Nega dan Pemerintah ;
d. tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan PANCASILA dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945, seperti gerak an G-30-S/PKI dan atau Organisasi terlarang lainnya ;
e. mempunyai rasa pengabdian terhadap Nusa dari Bangsa ;
f. mempunyai kepribadian dan kepemimpinan ;
g. berwibawa ;
h. jujur ;
i. cerdas, berkemampuan, dan trampil ;
j. adil ;
k. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti ;
1. sehat jasmani dan rokhani ;
m. berumur sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun bagi Kepala Daerah Tingkat I dan 30 (tiga puluh) tahun bagi Kepala Daerah Tingkat II ;
n. mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang cukup di bidang pemerintahan ;
o. berpengetahuan yang sederajat dengan Perguruan Tinggi atau sekurang-kurangnya berpendidikan yang dapat dipersamakan dengan Sarjana Muda bagi Kepala Daerah Tingkat I dan berpengetahuan sederajat dengan Akademi atau sekurang-kurangnya berpendidikan yang dapat dipersamakan dengan Sekolah Lanjutan Atas bagi Kepala Daerah Tingkat II.
Pasal 15 …
Your Correction
