Correct Article 11
UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Current Text
(1) Titik berat Otonomi Daerah diletakkan pada Daerah Tingkat II.
(2) Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
