Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Titik berat Otonomi Daerah diletakkan pada Daerah Tingkat II. (2) Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction