Correct Article 10
UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Current Text
(1) Untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada PRESIDEN tentang hal-hal yang dimaksud dalam, Pasal-pasal 4, 5, 8, dan 9 UNDANG-UNDANG ini dibentuk Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
(2) Pengaturan mengenai Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan..
Your Correction
