Correct Article 8
UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Current Text
(1) Penambahan penyerahan urusan pemerintahan kepada Daerah ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Penambahan penyerahan urusan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, disertai perangkat, alat perlengkapan, dan sumber pembiayaannya.
Pasal 9 …
Your Correction
