Correct Article 94
UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.
Your Correction
