Correct Article 93
UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Current Text
Pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini, tidak berlaku lagi :
a. UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Peme- rintahan Daerah (Lembaran Negara Republikk INDONESIA Tahun 1965 Nomor 83; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2778);
b. segala ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan UNDANG-UNDANG ini yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Your Correction
