Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 92

UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 91 huruf a UNDANG-UNDANG ini, maka pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini: a. nama dan batas Daerah Tingkat I yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, adalah pula nama dan batas Wilayah Propinsi atau Ibukota Negara yang dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) UNDANG-UNDANG ini; b. nama dan batas Daerah Tingkat II yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, adalah pula nama dan batas Wilayah Kabupaten atau Kotamadya yang dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) UNDANG-UNDANG ini; c. ibukota ... c. ibukota Daerah Tingkat I yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, adalah pula ibukota Wilayah Propinsi yang dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) UNDANG-UNDANG ini; d. ibukota Daerah Tingkat II yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, adalah pula ibukota Wilayah Kabupaten yang dimaksud dalam Pasal 74 ayat (4) UNDANG-UNDANG ini; e. Kecamatan yang ada sekarang, adalah Kecamatan yang dimaksud dalam ayat (3) UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction