Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 74 UNDANG-UNDANG ini, maka pembentukan, nama, batas, sebutan, ibukota, dan penghapusan Wilayah Umumnya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction