Correct Article 72
UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan azas dekonsentrasi, wilayah Negara Kesatuan
dibagi dalam Wilayah-wilayah Propinsi dan Ibu kota Negara.
(2) Wilayah Propinsi dibagi dalam Wilayah-wilayah Kabupaten dan Kota madya.
(3) Wilayah Kabupaten dan Kotamadya dibagi dalam Wilayah-wilayah Kecamatan.
4) Apabila dipandang perlu sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangannya, dalam Wilayah Kabupaten dapat dibentuk Kota Administratip yang pengaturannya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
