Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ibukota Negara Republik INDONESIA Jakarta, Mengingat pertumbuhan dan perkembangannya dapat mempunyai dalam wilayahnya susunan pemerintahan dalam bentuk lain yang sejauh mungkin disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini, yang pengaturannya ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
Your Correction