Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 5 Tahun 1974 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dibagi dalam Daerah-daerah Otonom dan Wilayah- wilayah Administratip. BAB III …
Your Correction