Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 5 Tahun 1973 | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1). Selama susunan Badan Pemeriksa Keuangan belum memenuhi ketentuan- ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini, maka susunan Badan Pemeriksa Keuangan yang ada pada waktu berlakunya UNDANG-UNDANG ini berkedudukan sebagai susunan Badan Pemeriksa Keuangan yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini. (2). Penyesuaian susunan Keanggotaan Badan Pemeriksa Keuangan pada ketentuan UNDANG-UNDANG ini diselenggarakan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction